Minggu, 29 Maret 2015

Komplek Istana Malaysia

KOMPLEK ISTANA NEGARA MALAYSIA
















Istana Negara, Jalan Duta adalah sebuah kompleks istana Malaysia yang terletak di Jalan Duta, Kuala Lumpur, Malaysia. Secara resmi, istana ini digunakan pada 15 November 2011 untuk menggantikan Istana Negara di Jalan Istana sebagai tempat bersemayam kediaman resmi Yang di-Pertuan Agong dan Raja Permaisuri Agong Malaysia. Istana ini telah diserahkan kepada administrasi Istana Negara pada 18 Oktober 2011 dan beroperasi penuh pada 11 November 2011.

                    Konstruksi Istana Negara ini dikatakan menelan biaya hingga RM 800 juta yang mencakup 3 komponen utama ; Kompleks Istana Negara bernilai sekitar RM650 juta , persimpangan bertingkat ( RM130 juta ) dan upgrade jalan ( RM32.5 juta ) .
                   
                    Istana Negara ini juga memiliki 3 jalur masuk utama yakni Pintu Gerbang Masuk Utama yang menggunakan jalan masuk bertingkat dari Jalan Duta adalah untuk penggunaan Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dan Seri Paduka Baginda Raja Permaisuri Agong, Duli-Duli Yang Maha Mulia Raja-Raja serta Duli-Duli Yang Maha Mulia Ratu-Ratu Baginda, Tuan Yang Terutama Presiden-Presiden Negeri, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Pintu 2 yang terletak di Jalan Semantan-Dungun adalah pintu masuk bagi Tamu-Tamu Royal.

                    Pintu 3 pula yang terletak di Jalan Seri Hartamas, Mont Kiara adalah untuk penggunaan Rakyat yang ingin berurusan dengan Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dan Seri Paduka Baginda Raja Permaisuri Agong serta Administrasi Istana Negara.

                    Pemerintah Malaysia telah mengusulkan pembangunan Istana Negara yang baru yang terletak di Jalan Duta. Istana baru ini bertujuan untuk menggantikan Istana Negara yang lama yang telah digunakan sejak 1928. Ini adalah kali pertama pemerintah Malaysia membangun sendiri istana Yang di-Pertuan Agong mengingat istana yang terdahulu adalah dibeli dari seorang jutawan Cina.

                    Kompleks Istana Negara Baru ini dikembangkan di atas lahan seluas 241.3 hektar yang dibagi menjadi empat sayap dan termasuk daerah menempatkan kendaraan. Ini mencakup konstruksi Gedung Utama Istana Negara serta bangunan-bangunan dan fasilitas pendukung lainnya dengan luas lantai kasar keseluruhan sebanyak 90,082 meter persegi. Turut dilaksanakan untuk melengkapi kebutuhan Kompleks ini adalah pembangunan jalan masuk bertingkat Jalan Duta ke Pintu 1 Istana Negara dan naiktaraf Jalan Changkat Semantan ke Pintu 2 Istana Negara yang dikelola oleh Cabang Jalan, Markas JKR. Proyek ini telah mulai dibangun pada akhir November 2007 dan siap sepenuhnya pada akhir September 2011. Kompleks ini juga mencakup bangunan istana, perumahan untuk pekerja istana, kantor polisi dan keamanan, kamp militer mini dan gerbang masuk dua tingkat dari Jalan Duta
 
Keistimewaan
                    Konstruksi itu merupakan sesuatu yang istimewa karena merupakan kali pertama pemerintah mendirikan kompleks istana buat Yang di - Pertuan Agong bersemayam . Kompleks yang menjadi landmark dan simbol kebanggaan sistem pemerintahan monarki konstitusional di Malaysia turut menampilkan fitur estetika khusus dan interior yang dapat menjadi harta kebanggaan negara.Arkitek terkenal yang mereka bentuk kompleks tersebut adalah Kelompok Seni Reka Sdn . Bhd . Perusahaan tersebut pernah terlibat dalam desain Dataran Putra , Masjid Putra , Masjid Tuanku Mizan Zainal Abidin dan Istana Darul Ehsan di Putrajaya
 
Keunikan    
                    Proyek lain adalah Planetarium Negara , Museum Seni Islam dan bangunan Bank Negara Malaysia di Kuala Lumpur serta kampus Universitas Teknologi Mara ( UiTM ) Puncak Alam , Selangor . Kontraktor reka dan bina kompleks berkenaan pula adalah Maya Maju ( M ) Sdn . Bhd . Baru - baru ini , wartawan dan fotografer Mingguan Malaysia berpeluang secara eksklusif meninjau pekerjaan akhir menyiapkan kompleks tersebut sebelum ia diserahkan kepada pemerintah pada bulan depan . Antara keunikan yang dapat dilihat adalah jumlah kubah yaitu 21 buah .
 
Kubah
                    Pada kubah tersebut ada desain seperti sisik sebagai situs untuk dipasang lampu . Pada malam hari , cahaya yang menerangi kubah tersebut akan mempengaruhi ilusi seolah - olah seperti buah nanas . Cahaya yang dapat berubah warna sesuai acara resmi diadakan dapat dilihat secara jelas dari dua bangunan tertinggi negara yaitu Menara Kembar Petronas dan Menara Kuala Lumpur . Dalam pada itu , melangkah masuk ke lobi utama , tamu akan berada di bawah kubah utama setinggi 40 meter atau 10 lantai bangunan . Ia juga menempatkan lilin terbesar buatan lokal yang diproduksi sebuah pabrik di Kuala Selangor .
 
Ukiran
                    Berbeda dengan Istana Negara lama di Bukit Petaling, Kuala Lumpur yang agak sempit dengan luas 11.34 hektar, kompleks istana baru yang lebih luas memungkinkan setiap kamar dan ruang dibangun khusus untuk fungsi tertentu saja. Semua kamar dan dewan tersebut menampilkan ukiran, lukisan dan interior tradisional Melayu dengan pola-pola seperti awan larat, bunga raya, cengkeh dan tanaman. Pola tersebut tidak banyak dilihat pada istana lama yang sebelumnya adalah sebuah vila milik jutawan Cina bernama Chan Wing dibangun pada 1928.
 
Fitur Islam termasuk pola geometris tiga dimensi atau muqarnas, ukiran kalimah Allah, lampu dekorasi seperti yang banyak digunakan ketika zaman Khalifah Utsmaniyah di Turki juga turut terlihat terutama pada bangunan surau. Dalam pada itu, tulisan ayat-ayat al-Quran yang muncul di sekeliling ruang internal dan bagian mihrab surau tersebut dihasilkan oleh penulis khat profesional tanah air, Abdul Saldo Abu Bakar. Dosen Seni Khat Universitas Islam Internasional Malaysia itu sebelumnya turut terlibat melakarkan ayat-ayat al-Quran di Istana Darul Ehsan, Putrajaya; Dewan Muktamar Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) dan surau Istana Alam Shah, Klang, Selangor.




SUMBER
http://alifamirulazmi.blogspot.com/2012/03/istana-baru-malaysia.html
http://ms.wikipedia.org/wiki/Istana_Negara,_Jalan_Duta
http://travel.detik.com/read/2013/01/31/193454/2158041/1383/istana-raja-malaysia-mewah-banget







Museum Hanoi

Hanoi Museum









Description
Dirancang sebagai piramida terbalik terlihat seperti teratai di malam hari , Museum Hanoi menampilkan lebih dari 50.000 artefak dipamerkan di area seluas hampir 54.000 meter persegi . Hal ini  ditujukan untuk menunjukkan artefak dari sejarah Hanoi tahun 1000 dan menampilkan sejarah , budaya , warisan , dan arsitektur yang telah berkembang di kota ini .
Architect
GMP Architekten
Lokasi
Phạm Hùng street, Cầu giấy District, Hà Nội City, Vietnam
Project year
2010


     Perusahaan arsitektur Jerman GMP telah merancang sebuah museum berdiri bebas di tengah-tengah taman lanskap buatan di Hanoi Vietnam . Pemandangan indah dengan baskom air dan daerah besar untuk pameran outdoor, monumen dan desa-desa tradisional dalam gaya Hanoi tua . Berikut adalah beberapa informasi oleh arsitek , " Tingkat pintu masuk museum , yang didasarkan pada rencana lantai persegi, dapat diakses dari taman di keempat sisinya . Ruangan kosong yang melingkar sentral di lobi menghubungkan tiga teras seperti memproyeksikan tingkat pameran atas dengan lantai dasar .

PLAN

FLOORPLAN

SECTION 1
SECTION 2
Sebuah Ramp spiral dan lift mengakses lantai dasar hingga lantai atas dengan tampilan terbuka untuk view ke loby dan zona pameran. Lantai pertama dan kedua berfungsi eksklusif sebagai arena pameran, lantai tiga berisi ruang untuk konferensi dan penelitian serta kantor dan perpustakaan, pada lantai ini terdapat void yang besar membuat seperti lubang dalam lingkaran pusat. Menjadi vocal point akibat skylight yang diatur seperti kincir angin ]








Struktur berjenjang yang semakin keatas semakin besar memberikan kesan seakan bangunan mengapung di atas landscape. Dengan pantulan air di landscape menjadikan menimbulkan efek yang sangat mengesankan

Semi transparent green glass diletakan dibelakang panel ornamen. Menciptakan lapisan tipis dan tampilan fasad yang berubah tergantung arah melihatnya. Cahaya tidak langsung di filter oleh lapisan kulit eksterior memberikan ruang pameran yang besar dan luminosity yang lembut








































Sabtu, 11 Oktober 2014

Tugas Hukum Pranata Pembangunan

Coba anda berikan uraian mengenai pentingnya profesi seorang Arsitek harus mempunyai legalitas yang syah secara hukum untuk mempertanggung jawabkan keprofesianya
            Arsitek yang memiliki Legalitas dan syah secara hukum diperlukan untuk mengakui keberadaan arsitek sebagai ahli dalam bidang pekerjaannya sesuai dengan pendidikan yang diterimanya, dan Arsitek ditetapkan menjadi seorang tenaga profesional dan ahli dalam bidangnya. sehingga Arsitek dapat melakukan tugasnya sebagai seorang Arsitek ahli dan proffesional.
Arsitek bekerja dalam tatacara praktek yang memegang teguh etika arsitek, kaidah tatalaku yang baik, patuh pada peraturan perundangan yang berlaku, bekerja secara mandiri dan menyuguhkan layanan jasanya secara profesional. Dengan demikian arsitek diharapkan akan menghasilkan karya yang mempunyai nilai seni arsitektur yang tinggi, memenuhi kebutuhan fungsional pengguna bangunannya dan dengan tetap mengutamakan masyarakat luas sebagai kepentingan yang utama. Undang-undang Arsitek diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dengan cara mengatur arsitek dan praktek arsitek agar arsitek tidak lalai atau sengaja menyalahgunakan keahlian dan kesempatan yang dipunyainya, maka arsitek perlu diingatkan dan diatur melalui Undang-undang Arsitek. Undang-undang Arsitek ini merupakan pranata untuk membantu terwujudnya praktek arsitek yang sehat.
Hal ini sangat penting bukan untuk kepentingan arsitek melainkan lebih kepada memberikan jaminan dan garansi kepada masyarakat luas bahwa mereka akan memperoleh bangunan yang sehat, aman, nyaman dan juga indah, yang dirancang oleh tenaga ahli yang diakui secara legal. Pengakuan bersifat mengenali hak-hak serta sekaligus meminta tanggung jawab atas hak yang dimiliki oleh arsitek.
Dengan legalitas profesi sebagai Arsitek, karya dari seorang arsitek tersebut juga memiliki hak cipta yang dilindungi oleh hukum hukum tentang hak cipta. sehingga arsitek dapat melakukan pekerjaanya dengan pengakuan yang layak atas apa yang dikerjakanya.

Pasal berapa dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban bagi seorang profesional yang sesuai dengan bidang keahlianya
Pasal 28
Kewajiban dan Hak Arsitek
(1)     Kewajiban dan Tanggungjawab Arsitek
Dalam melakukan tugas profesi, maka arsitek mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut :
a.        Memberikan keahlian dan kemampuannya sesuai dengan standar kinerja keahlian arsitek bersertifikat IAI serta wajib tunduk pada Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek.
b.        Memenuhi syarat-syarat Kerangka Acuan Kerja/ KAK Perencanaan Perancangan yang ditentukan oleh Pengguna Jasa pada setiap tahap pekerjaan, kecuali apabila syarat-syarat tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Arsitek dan mengenai hal tersebut telah diberitahukan kepada Pengguna Jasa sebelum atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
c.        Mengindahkan dan menguasai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi terlaksanannya penyelenggaraan konstruksi.
d.        Melakukan tugas koordinasi pekerjaan perencanaan perancangan dengan ahli atau sekelompok ahli/ konsultan lainnya, baik yang ditunjuk langsung oleh Pengguna Jasa ataupun oleh Arsitek, agar proses perencanaan perancangan dapat memenuhi sasaran mutu, waktu dan biaya.
e.        Ketidaksempurnaan/ kesalahan pekerjaan dalam bidang  perencanaan perancangan menjadi tanggungjawab masing-masing ahli/ konsultan bidang yang bersangkutan.
f.          Melakukan pengawasan berkala atau pemeriksaan konstruksi, agar konstruksi dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar perencanan perancangan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat / RKS serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
(2)   Hak dan Wewenang Arsitek
Dalam melakukan tugas profesionalnya, maka Arsitek berhak dan berwenang :
a.     Mendapatkan Imbalan Jasa atas layanan jasa profesional yang telah dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku
b.     Mendapatkan Imbalan Jasa tambahan apabila Pengguna Jasa melakukan penambahan penugasan atau melakukan permintaan perubahan perencanaan perancangan atas rancangan yang telah disetujui sebelumnya.
c.     Menolak segala bentuk penilaian estetika atas hasil karyanya oleh Pengawas Terpadu ataupun oleh Pengguna Jasa.
d.     Mengembalikan penugasan yang telah diberikan kepadanya karena alasan-alasan :
-          Pertimbangan dalam dirinya
-          Akibat hal yang diluar kekuasaan kedua belah pihak (force Majeure)
-          Akibat kelalaian Pengguna Jasa
Penyelesaian akibat-akibat yang timbul dari pengembalian tugas tersebut diatur dalam Bab Ketentuan Imbalan Jasa.
e.        Mengajukan perubahan perencanaan perancangan dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk memenuhi persyaratan konstruksi dan segera menginformasikan kepada Pengguna Jasa atas perubahan tersebut, termasuk perubahan waktu dan biaya yang diakibatkan atas perubahan tersebut yang akan menjadi beban pihak Pengguna Jasa.
f.      Dalam  pengawasan berkala arsitektur, maka Arsitek mempunyai hak dan wewenang untuk :
-          Memerintahkan Pelaksana Konstruksi secara tertulis melalui Pengawas Terpadu untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa, dengan syarat  jumlah biaya pekerjaan tambahan tersebut tidak melebihi biaya yang telah dialokasikan untuk pekerjaan tersebut, dan atau tidak melebihi biaya yang dialokasikan untuk pekerjaan tidak terduga, dan atau tidak melebihi 10 % dari biaya konstruksi.
-          Menilai pembayaran angsuran tahap pekerjaan konstruksi yang telah diselesaikan dan menjadi hak Pelaksana Konstruksi, sesuai dengan penilaian besarnya bobot prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan waktu tertentu, yang kemudian direkomendasikan kepada Pengguna Jasa untuk melaksanakan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.



Rabu, 09 April 2014

BAB III PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB III
KETAHANAN NASIONAL

A. LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
B. POKOK-POKOK PIKIRAN
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :

1. Manusia Berbudaya
Manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a. Manusia dengan Tuhan dinamakanAgama/ Kepercayaan.
b. Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi.
c. Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik.
d. Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi.
e. Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f. Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g. Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/ Budaya.
h. Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan.

Dari uraian tersebut di atas diperoleh suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek alamiah adalah :
a. Posisi dan lokasi geografi negara.
b. Keadaan dan kekayaan alam.
c. Keadaan dan kemampuan penduduk.
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi.
b. Politik.
c. Sosial.
d. Budaya.
e. Pertahanan dan Keamanan.

2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang slap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945

C. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Pengertian Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

D. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
2. Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
4. Asas kekeluargaan
E. SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Mandiri
2. Dinamis
3. Wibawa
4. Konsultasi dan kerjasama
F. PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL pada KEHIDUPAN BERBANGSAdan BERNEGARA
1. PengaruhAspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa.
a. Liberalisme
b. Komunisme
c. FahamAgama
Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali/ dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.
Ketahanan PadaAspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari Iuar negeri maupun dari dalam negeri,yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang Iangsung maupun tidak Iangsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Ketahanan PadaAspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari Iuar maupun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup pereokonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketahanan PadaAspekSosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang Iangsung maupun tidak Iangsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
G. KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi Iebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.