Sabtu, 11 Oktober 2014

Tugas Hukum Pranata Pembangunan

Coba anda berikan uraian mengenai pentingnya profesi seorang Arsitek harus mempunyai legalitas yang syah secara hukum untuk mempertanggung jawabkan keprofesianya
            Arsitek yang memiliki Legalitas dan syah secara hukum diperlukan untuk mengakui keberadaan arsitek sebagai ahli dalam bidang pekerjaannya sesuai dengan pendidikan yang diterimanya, dan Arsitek ditetapkan menjadi seorang tenaga profesional dan ahli dalam bidangnya. sehingga Arsitek dapat melakukan tugasnya sebagai seorang Arsitek ahli dan proffesional.
Arsitek bekerja dalam tatacara praktek yang memegang teguh etika arsitek, kaidah tatalaku yang baik, patuh pada peraturan perundangan yang berlaku, bekerja secara mandiri dan menyuguhkan layanan jasanya secara profesional. Dengan demikian arsitek diharapkan akan menghasilkan karya yang mempunyai nilai seni arsitektur yang tinggi, memenuhi kebutuhan fungsional pengguna bangunannya dan dengan tetap mengutamakan masyarakat luas sebagai kepentingan yang utama. Undang-undang Arsitek diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dengan cara mengatur arsitek dan praktek arsitek agar arsitek tidak lalai atau sengaja menyalahgunakan keahlian dan kesempatan yang dipunyainya, maka arsitek perlu diingatkan dan diatur melalui Undang-undang Arsitek. Undang-undang Arsitek ini merupakan pranata untuk membantu terwujudnya praktek arsitek yang sehat.
Hal ini sangat penting bukan untuk kepentingan arsitek melainkan lebih kepada memberikan jaminan dan garansi kepada masyarakat luas bahwa mereka akan memperoleh bangunan yang sehat, aman, nyaman dan juga indah, yang dirancang oleh tenaga ahli yang diakui secara legal. Pengakuan bersifat mengenali hak-hak serta sekaligus meminta tanggung jawab atas hak yang dimiliki oleh arsitek.
Dengan legalitas profesi sebagai Arsitek, karya dari seorang arsitek tersebut juga memiliki hak cipta yang dilindungi oleh hukum hukum tentang hak cipta. sehingga arsitek dapat melakukan pekerjaanya dengan pengakuan yang layak atas apa yang dikerjakanya.

Pasal berapa dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban bagi seorang profesional yang sesuai dengan bidang keahlianya
Pasal 28
Kewajiban dan Hak Arsitek
(1)     Kewajiban dan Tanggungjawab Arsitek
Dalam melakukan tugas profesi, maka arsitek mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut :
a.        Memberikan keahlian dan kemampuannya sesuai dengan standar kinerja keahlian arsitek bersertifikat IAI serta wajib tunduk pada Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek.
b.        Memenuhi syarat-syarat Kerangka Acuan Kerja/ KAK Perencanaan Perancangan yang ditentukan oleh Pengguna Jasa pada setiap tahap pekerjaan, kecuali apabila syarat-syarat tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Arsitek dan mengenai hal tersebut telah diberitahukan kepada Pengguna Jasa sebelum atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
c.        Mengindahkan dan menguasai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi terlaksanannya penyelenggaraan konstruksi.
d.        Melakukan tugas koordinasi pekerjaan perencanaan perancangan dengan ahli atau sekelompok ahli/ konsultan lainnya, baik yang ditunjuk langsung oleh Pengguna Jasa ataupun oleh Arsitek, agar proses perencanaan perancangan dapat memenuhi sasaran mutu, waktu dan biaya.
e.        Ketidaksempurnaan/ kesalahan pekerjaan dalam bidang  perencanaan perancangan menjadi tanggungjawab masing-masing ahli/ konsultan bidang yang bersangkutan.
f.          Melakukan pengawasan berkala atau pemeriksaan konstruksi, agar konstruksi dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar perencanan perancangan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat / RKS serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
(2)   Hak dan Wewenang Arsitek
Dalam melakukan tugas profesionalnya, maka Arsitek berhak dan berwenang :
a.     Mendapatkan Imbalan Jasa atas layanan jasa profesional yang telah dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku
b.     Mendapatkan Imbalan Jasa tambahan apabila Pengguna Jasa melakukan penambahan penugasan atau melakukan permintaan perubahan perencanaan perancangan atas rancangan yang telah disetujui sebelumnya.
c.     Menolak segala bentuk penilaian estetika atas hasil karyanya oleh Pengawas Terpadu ataupun oleh Pengguna Jasa.
d.     Mengembalikan penugasan yang telah diberikan kepadanya karena alasan-alasan :
-          Pertimbangan dalam dirinya
-          Akibat hal yang diluar kekuasaan kedua belah pihak (force Majeure)
-          Akibat kelalaian Pengguna Jasa
Penyelesaian akibat-akibat yang timbul dari pengembalian tugas tersebut diatur dalam Bab Ketentuan Imbalan Jasa.
e.        Mengajukan perubahan perencanaan perancangan dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk memenuhi persyaratan konstruksi dan segera menginformasikan kepada Pengguna Jasa atas perubahan tersebut, termasuk perubahan waktu dan biaya yang diakibatkan atas perubahan tersebut yang akan menjadi beban pihak Pengguna Jasa.
f.      Dalam  pengawasan berkala arsitektur, maka Arsitek mempunyai hak dan wewenang untuk :
-          Memerintahkan Pelaksana Konstruksi secara tertulis melalui Pengawas Terpadu untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa, dengan syarat  jumlah biaya pekerjaan tambahan tersebut tidak melebihi biaya yang telah dialokasikan untuk pekerjaan tersebut, dan atau tidak melebihi biaya yang dialokasikan untuk pekerjaan tidak terduga, dan atau tidak melebihi 10 % dari biaya konstruksi.
-          Menilai pembayaran angsuran tahap pekerjaan konstruksi yang telah diselesaikan dan menjadi hak Pelaksana Konstruksi, sesuai dengan penilaian besarnya bobot prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan waktu tertentu, yang kemudian direkomendasikan kepada Pengguna Jasa untuk melaksanakan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar