Coba anda berikan uraian mengenai
pentingnya profesi seorang Arsitek harus mempunyai legalitas yang syah secara
hukum untuk mempertanggung jawabkan keprofesianya
Arsitek
yang memiliki Legalitas dan syah secara hukum diperlukan untuk mengakui
keberadaan arsitek sebagai ahli dalam bidang pekerjaannya sesuai dengan
pendidikan yang diterimanya, dan Arsitek ditetapkan menjadi seorang tenaga
profesional dan ahli dalam bidangnya. sehingga Arsitek dapat melakukan tugasnya
sebagai seorang Arsitek ahli dan proffesional.
Arsitek bekerja dalam tatacara praktek yang memegang teguh
etika arsitek, kaidah tatalaku yang baik, patuh pada peraturan perundangan yang
berlaku, bekerja secara mandiri dan menyuguhkan layanan jasanya secara
profesional. Dengan demikian arsitek diharapkan akan menghasilkan karya yang
mempunyai nilai seni arsitektur yang tinggi, memenuhi kebutuhan fungsional
pengguna bangunannya dan dengan tetap mengutamakan masyarakat luas sebagai
kepentingan yang utama. Undang-undang Arsitek diperlukan untuk melindungi
kepentingan masyarakat luas dengan cara mengatur arsitek dan praktek arsitek agar
arsitek tidak lalai atau sengaja menyalahgunakan keahlian dan kesempatan yang
dipunyainya, maka arsitek perlu diingatkan dan diatur melalui Undang-undang
Arsitek. Undang-undang Arsitek ini merupakan pranata untuk membantu terwujudnya
praktek arsitek yang sehat.
Hal ini sangat penting bukan untuk kepentingan arsitek
melainkan lebih kepada memberikan jaminan dan garansi kepada masyarakat luas
bahwa mereka akan memperoleh bangunan yang sehat, aman, nyaman dan juga indah,
yang dirancang oleh tenaga ahli yang diakui secara legal. Pengakuan bersifat
mengenali hak-hak serta sekaligus meminta tanggung jawab atas hak yang dimiliki
oleh arsitek.
Dengan legalitas profesi sebagai Arsitek, karya dari seorang
arsitek tersebut juga memiliki hak cipta yang dilindungi oleh hukum hukum
tentang hak cipta. sehingga arsitek dapat melakukan pekerjaanya dengan pengakuan
yang layak atas apa yang dikerjakanya.
Pasal berapa
dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban bagi seorang
profesional yang sesuai dengan bidang keahlianya
Pasal 28
Kewajiban dan Hak Arsitek
(1) Kewajiban dan Tanggungjawab
Arsitek
Dalam melakukan tugas
profesi, maka arsitek mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut :
a. Memberikan
keahlian dan kemampuannya sesuai dengan standar kinerja keahlian arsitek
bersertifikat IAI serta wajib tunduk pada Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata
Laku Profesi Arsitek.
b. Memenuhi
syarat-syarat Kerangka Acuan Kerja/ KAK Perencanaan Perancangan yang ditentukan
oleh Pengguna Jasa pada setiap tahap pekerjaan, kecuali apabila syarat-syarat
tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Arsitek dan mengenai hal tersebut telah
diberitahukan kepada Pengguna Jasa sebelum atau pada waktu pelaksanaan
pekerjaan.
c. Mengindahkan dan
menguasai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi terlaksanannya
penyelenggaraan konstruksi.
d. Melakukan tugas
koordinasi pekerjaan perencanaan perancangan dengan ahli atau sekelompok ahli/
konsultan lainnya, baik yang ditunjuk langsung oleh Pengguna Jasa ataupun oleh
Arsitek, agar proses perencanaan perancangan dapat memenuhi sasaran mutu, waktu
dan biaya.
e. Ketidaksempurnaan/
kesalahan pekerjaan dalam bidang perencanaan perancangan menjadi
tanggungjawab masing-masing ahli/ konsultan bidang yang bersangkutan.
f. Melakukan
pengawasan berkala atau pemeriksaan konstruksi, agar konstruksi dilaksanakan
sesuai dengan gambar-gambar perencanan perancangan, Rencana Kerja dan
Syarat-syarat / RKS serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
(2) Hak
dan Wewenang Arsitek
Dalam melakukan tugas
profesionalnya, maka Arsitek berhak dan berwenang :
a.
Mendapatkan Imbalan Jasa atas layanan jasa profesional yang telah
dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku
b.
Mendapatkan Imbalan Jasa tambahan apabila Pengguna Jasa melakukan
penambahan penugasan atau melakukan permintaan perubahan perencanaan
perancangan atas rancangan yang telah disetujui sebelumnya.
c.
Menolak segala bentuk penilaian estetika atas hasil karyanya oleh
Pengawas Terpadu ataupun oleh Pengguna Jasa.
d.
Mengembalikan penugasan yang telah diberikan kepadanya karena
alasan-alasan :
- Pertimbangan
dalam dirinya
- Akibat
hal yang diluar kekuasaan kedua belah pihak (force Majeure)
- Akibat
kelalaian Pengguna Jasa
Penyelesaian
akibat-akibat yang timbul dari pengembalian tugas tersebut diatur dalam Bab
Ketentuan Imbalan Jasa.
e. Mengajukan
perubahan perencanaan perancangan dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap
perlu untuk memenuhi persyaratan konstruksi dan segera menginformasikan kepada
Pengguna Jasa atas perubahan tersebut, termasuk perubahan waktu dan biaya yang
diakibatkan atas perubahan tersebut yang akan menjadi beban pihak Pengguna
Jasa.
f.
Dalam pengawasan berkala arsitektur, maka Arsitek
mempunyai hak dan wewenang untuk :
- Memerintahkan
Pelaksana Konstruksi secara tertulis melalui Pengawas Terpadu untuk melakukan
pekerjaan tersebut dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa,
dengan syarat jumlah biaya pekerjaan tambahan tersebut tidak
melebihi biaya yang telah dialokasikan untuk pekerjaan tersebut, dan atau tidak
melebihi biaya yang dialokasikan untuk pekerjaan tidak terduga, dan atau tidak
melebihi 10 % dari biaya konstruksi.
- Menilai
pembayaran angsuran tahap pekerjaan konstruksi yang telah diselesaikan dan
menjadi hak Pelaksana Konstruksi, sesuai dengan penilaian besarnya bobot
prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan waktu tertentu, yang
kemudian direkomendasikan kepada Pengguna Jasa untuk melaksanakan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar