WEWENANG DAN NEGARA
- Hukum, Negara dan Pemerintahan
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi. Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang
lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya
yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah
batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari
ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Ciri-ciri hukum adalah sebagai
berikut:
a. Terdapat perintah atau larangan.
b. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
a. Terdapat perintah atau larangan.
b. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Hukum memiliki sifat mengatur dan
memaksa.
Ditinjau dari segi isinya kaidah
hukum dapat dibagi menjadi tiga :
1. Berisi tentang perintah,
artinya kaidah hukum
tersebut mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan syarat
sahnya suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
2. Berisi larangan,
yaitu ketentuan yang
menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil
barang milik orang lain, dilarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi
secara sah dsb.
3. Berisi perkenan,
yaitu ketentuan yang
tidak mengandung perintah dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan
atau tidak, namun bila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya.
Misalnya mengenai perjanjian
perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak
atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan
oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini boleh dilakukan boleh juga
tidak dilaksanakan.
Sumber Hukum
Ialah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa. Jika
dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat
ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita
tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi
dan lain-lain.
Sedangkan unsur hukum formal
antara lain :
- Undang-Undang “Statute”:
Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
- Kebiasaan atau “custom”:
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
- Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
- Traktat atau “Treaty”:
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.
- Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions
*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs
*Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law
recognized by civilsed nations
*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
- PP (Peraturan Pemerintah):
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
- Kepres dan Inpres:
Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan
- Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
- Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah:
Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi
tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi
Pembagian Hukum
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan
menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah
satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara
yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan
mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang
tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti
materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya
langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti
formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut
Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat
dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat
oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak
tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
B. Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Sifat organisasi negara berbeda
dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang
memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat
memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
- Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi
dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara
yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal
:
- Negara dominion
- Negara uni
- Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatna Negara
- Teori kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan hukum
- Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Teori Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya dianut di
Indonesia. Karena teori ini mengajarkan bahwa masing-masing bidang kekuasaan
ini berdiri sendiri-sendiri dan tidak mencampuri urusan bidang lainnya.
Sedangkan menurut UUD 1945, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan
(bukan pemisahan), sehingga dapat terjadi satu bidang tugas dilakukan oleh
lebih dari satu alat perlengkapan negara. Atau sebaliknya, satu alat
perlengkapan negara melaksanakan lebih dari satu bidang tugas.
Warga Negara dan Negara
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini
dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau
warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah
Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
- Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
2. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih
dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini
seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang
memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
3. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar