Sabtu, 11 Oktober 2014

Tugas Hukum Pranata Pembangunan

Coba anda berikan uraian mengenai pentingnya profesi seorang Arsitek harus mempunyai legalitas yang syah secara hukum untuk mempertanggung jawabkan keprofesianya
            Arsitek yang memiliki Legalitas dan syah secara hukum diperlukan untuk mengakui keberadaan arsitek sebagai ahli dalam bidang pekerjaannya sesuai dengan pendidikan yang diterimanya, dan Arsitek ditetapkan menjadi seorang tenaga profesional dan ahli dalam bidangnya. sehingga Arsitek dapat melakukan tugasnya sebagai seorang Arsitek ahli dan proffesional.
Arsitek bekerja dalam tatacara praktek yang memegang teguh etika arsitek, kaidah tatalaku yang baik, patuh pada peraturan perundangan yang berlaku, bekerja secara mandiri dan menyuguhkan layanan jasanya secara profesional. Dengan demikian arsitek diharapkan akan menghasilkan karya yang mempunyai nilai seni arsitektur yang tinggi, memenuhi kebutuhan fungsional pengguna bangunannya dan dengan tetap mengutamakan masyarakat luas sebagai kepentingan yang utama. Undang-undang Arsitek diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dengan cara mengatur arsitek dan praktek arsitek agar arsitek tidak lalai atau sengaja menyalahgunakan keahlian dan kesempatan yang dipunyainya, maka arsitek perlu diingatkan dan diatur melalui Undang-undang Arsitek. Undang-undang Arsitek ini merupakan pranata untuk membantu terwujudnya praktek arsitek yang sehat.
Hal ini sangat penting bukan untuk kepentingan arsitek melainkan lebih kepada memberikan jaminan dan garansi kepada masyarakat luas bahwa mereka akan memperoleh bangunan yang sehat, aman, nyaman dan juga indah, yang dirancang oleh tenaga ahli yang diakui secara legal. Pengakuan bersifat mengenali hak-hak serta sekaligus meminta tanggung jawab atas hak yang dimiliki oleh arsitek.
Dengan legalitas profesi sebagai Arsitek, karya dari seorang arsitek tersebut juga memiliki hak cipta yang dilindungi oleh hukum hukum tentang hak cipta. sehingga arsitek dapat melakukan pekerjaanya dengan pengakuan yang layak atas apa yang dikerjakanya.

Pasal berapa dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban bagi seorang profesional yang sesuai dengan bidang keahlianya
Pasal 28
Kewajiban dan Hak Arsitek
(1)     Kewajiban dan Tanggungjawab Arsitek
Dalam melakukan tugas profesi, maka arsitek mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut :
a.        Memberikan keahlian dan kemampuannya sesuai dengan standar kinerja keahlian arsitek bersertifikat IAI serta wajib tunduk pada Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek.
b.        Memenuhi syarat-syarat Kerangka Acuan Kerja/ KAK Perencanaan Perancangan yang ditentukan oleh Pengguna Jasa pada setiap tahap pekerjaan, kecuali apabila syarat-syarat tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Arsitek dan mengenai hal tersebut telah diberitahukan kepada Pengguna Jasa sebelum atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
c.        Mengindahkan dan menguasai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi terlaksanannya penyelenggaraan konstruksi.
d.        Melakukan tugas koordinasi pekerjaan perencanaan perancangan dengan ahli atau sekelompok ahli/ konsultan lainnya, baik yang ditunjuk langsung oleh Pengguna Jasa ataupun oleh Arsitek, agar proses perencanaan perancangan dapat memenuhi sasaran mutu, waktu dan biaya.
e.        Ketidaksempurnaan/ kesalahan pekerjaan dalam bidang  perencanaan perancangan menjadi tanggungjawab masing-masing ahli/ konsultan bidang yang bersangkutan.
f.          Melakukan pengawasan berkala atau pemeriksaan konstruksi, agar konstruksi dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar perencanan perancangan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat / RKS serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
(2)   Hak dan Wewenang Arsitek
Dalam melakukan tugas profesionalnya, maka Arsitek berhak dan berwenang :
a.     Mendapatkan Imbalan Jasa atas layanan jasa profesional yang telah dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku
b.     Mendapatkan Imbalan Jasa tambahan apabila Pengguna Jasa melakukan penambahan penugasan atau melakukan permintaan perubahan perencanaan perancangan atas rancangan yang telah disetujui sebelumnya.
c.     Menolak segala bentuk penilaian estetika atas hasil karyanya oleh Pengawas Terpadu ataupun oleh Pengguna Jasa.
d.     Mengembalikan penugasan yang telah diberikan kepadanya karena alasan-alasan :
-          Pertimbangan dalam dirinya
-          Akibat hal yang diluar kekuasaan kedua belah pihak (force Majeure)
-          Akibat kelalaian Pengguna Jasa
Penyelesaian akibat-akibat yang timbul dari pengembalian tugas tersebut diatur dalam Bab Ketentuan Imbalan Jasa.
e.        Mengajukan perubahan perencanaan perancangan dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk memenuhi persyaratan konstruksi dan segera menginformasikan kepada Pengguna Jasa atas perubahan tersebut, termasuk perubahan waktu dan biaya yang diakibatkan atas perubahan tersebut yang akan menjadi beban pihak Pengguna Jasa.
f.      Dalam  pengawasan berkala arsitektur, maka Arsitek mempunyai hak dan wewenang untuk :
-          Memerintahkan Pelaksana Konstruksi secara tertulis melalui Pengawas Terpadu untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa, dengan syarat  jumlah biaya pekerjaan tambahan tersebut tidak melebihi biaya yang telah dialokasikan untuk pekerjaan tersebut, dan atau tidak melebihi biaya yang dialokasikan untuk pekerjaan tidak terduga, dan atau tidak melebihi 10 % dari biaya konstruksi.
-          Menilai pembayaran angsuran tahap pekerjaan konstruksi yang telah diselesaikan dan menjadi hak Pelaksana Konstruksi, sesuai dengan penilaian besarnya bobot prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan waktu tertentu, yang kemudian direkomendasikan kepada Pengguna Jasa untuk melaksanakan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.



Rabu, 09 April 2014

BAB III PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB III
KETAHANAN NASIONAL

A. LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
B. POKOK-POKOK PIKIRAN
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :

1. Manusia Berbudaya
Manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a. Manusia dengan Tuhan dinamakanAgama/ Kepercayaan.
b. Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi.
c. Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik.
d. Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi.
e. Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f. Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g. Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/ Budaya.
h. Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan.

Dari uraian tersebut di atas diperoleh suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek alamiah adalah :
a. Posisi dan lokasi geografi negara.
b. Keadaan dan kekayaan alam.
c. Keadaan dan kemampuan penduduk.
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi.
b. Politik.
c. Sosial.
d. Budaya.
e. Pertahanan dan Keamanan.

2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang slap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945

C. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Pengertian Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

D. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
2. Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
4. Asas kekeluargaan
E. SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Mandiri
2. Dinamis
3. Wibawa
4. Konsultasi dan kerjasama
F. PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL pada KEHIDUPAN BERBANGSAdan BERNEGARA
1. PengaruhAspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa.
a. Liberalisme
b. Komunisme
c. FahamAgama
Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali/ dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.
Ketahanan PadaAspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari Iuar negeri maupun dari dalam negeri,yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang Iangsung maupun tidak Iangsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Ketahanan PadaAspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari Iuar maupun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup pereokonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketahanan PadaAspekSosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang Iangsung maupun tidak Iangsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
G. KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi Iebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

Selasa, 07 Januari 2014

Banjir, Dulu Tak kenal, Sekarang Akrab



Banjir. kata ini dahulu adalah kata asing bagi penghuni kota Depok.
bagaikan tak percaya kalau di Depok saat ini adalah kawasan yang sering tergenang air (BANJIR)
entah dari mana dan bagaiman bisa daerah tempat tinggal saya selama ini bisa menjadi daerah yang sering sekali banjir.

setelah saya analisa. ternyata penyebabnya adalah hal yang simpel tetapi sangat berbahaya.
yang banyak orang tidak memikirkan sampai ke hal seperti ini.

Pertama adalah buang sampah sembarangan, banyak orang di sekitar rumahku yang membuang sampah besar ke kali ciliwung. bahkan pembuangan pembuangan sisa pembangunan rumah seperti kayu kayu bekas bekesting dibuang dikali ciliwung, ini merupakan hal yang tidak dipikirkan orang tetapi dampaknya sangat nyata dirasakan.
hingga kali ciliwung tampak seperti ini.
juga saluran air di sepanjang jalan yang tidak berjalan lancar. tetapi sekarang cukup lega dan tinggal menunggu hasilnya dari perbaikan saluran air di margonda depok.

Juga begitu maraknya pembangunan Perumahan di Depok
yang memakan daerah resapan air dan merubah menjadi hunian yang padat













Banyak sekali pembangunan yang ada di Kota Depok yang memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Karena dahulu tidak pernah ada banjir di Depok, jadi saya tidak pernah merasakan yang namanya banjir di Depok, tetapi sekarang setiap hujan lebat, selalu ada genangan air yang tidak mengalir dengan baik, ini sangat miris sekali, sampai daerah yang masih terpencil pun ikut terkena imbasnya.

Menurut saya, pembangunan dikota Depok harus memenuhi syarat syarat tertentu, yang ditegaskan oleh pemerintah kota depok, dan memilih beberapa kawasan yang di larang untuk pembangunan, karena untuk daerah hijau dan resapan air.

Kesadaran masyarakat juga harus di kembangkan lagi, sampai kapan mengotori lingkunganmu dan merugikan dirimua juga saudaramu?

Sisa sisa pembangunan seharusnya kini tidak ada, karena banyak teknologi teknologi yang ramah lingkungan, yang bisa dipakai berulang kali, tidak hanya sekali pakai langsung buang.

Himbauan juga bagi para Arsitek untuk tetap memperhatikan lingkungan, seperti saluran air, resapan air, dll, mungkin hal itu dijadikan hal yang paling di pertimbangkan dalam mendesain. karena kita hidup berdampingan dengan alam sekitar yang seharusnya kita jaga
bangun Depok dengan hijau dan ramah lingkungan, jadikan Depok sebagai kawasan maju yang membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat Depok dan sekitarnya


Teknologi Ruang terbuka Hijau

Ruang terbuka adalah ruang yang bisa diakses oleh masyarakat baik secara langsung dalam kurun  waktu terbatas maupun secara tidak langsung dalam kurun waktu tidak tertentu. Ruang terbuka itu sendiri bisa berbentuk jalan, trotoar, ruang terbuka hijau seperti taman kota, hutan dan sebagainya.  Dilihat dari sifatnya ruang terbuka bisa dibedakan menjadi ruang terbuka privat (memiliki batas waktu  tertentu untuk mengaksesnya dan kepemilikannya bersifat pribadi, contoh halaman rumah tinggal), ruang terbuka semi privat (ruang  publik yang kepemilikannya pribadi namun bisa diakses langsung oleh masyarakat, contoh Senayan, Ancol)  dan ruang terbuka umum (kepemilikannya oleh pemerintah dan bisa diakses langsung oleh masyarakat tanpa batas  waktu tertentu, contoh alun-alun, trotoar). Selain itu ruang terbuka pun bisa diartikan sebagai ruang interaksi (Kebun Binatang, Taman rekreasi, dll).
Ditinjau dari pengertian di atas, ruang terbuka tidak selalu harus memiliki bentuk fisik (baca: lahan dan lokasi). Dalam bahasa arsitektur, ruang terbuka yang telah berwujud fisik ini sering juga disebut sebagai ruang publik, sebutan yang sekali lagi menekankan aspek aksesibilitasnya.
Ruang Terbuka Hijau (Green Openspacesadalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat  tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya  pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota.
Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30 % dari luas wilayah. Hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota. Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada.

Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) terdiri dari Ruang Terbuka Hijau Lindung (RTHL) Dan Ruang Terbuka  Hijau Binaan (RTH Binaan):
  • Ruang Terbuka Hijau Lindung (RTHL) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, di dominasi oleh tanaman yang tumbuh secara alami atau tanaman budi daya.
Kawasan hijau lindung terdiri dari cagar alam di daratan dan kepulauan, hutan lindung, hutan wisata, daerah pertanian, persawahan, hutan bakau, dsbnya.

  • Ruang Terbuka Hijau Binaan (RTHB) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, dengan permukaan tanah di dominasi oleh perkerasan buatan dan sebagian kecil tanaman.
Kawasan/ruang  hijau terbuka binaan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota, peresapan air, pencegahan polusi  udara dan perlindungan terhadap flora
Contoh ruang terbuka hijau:

Lingkungan Rumahku (MARGONDA)

 Jalan margonda raya, hampir 17 Tahun saya tinggal didaerah margonda depok, tepatnya saya tinggal di Jl kober. Depok kota yang sangat maju, dalah 10tahun terakhir, depok mengalami perkembangan yang sangat pesat, perkembangan yang sangat pesat pun menjadi penyebab kepadatan penduduk. lokasi sekitar rumah saya yang di kelilingin oleh universitas perguruan tinggi yang memicu datangnya penduduk dari luar daerah ke Depok.

Berbeda dengan 13tahun yang lalu didaerah ini, margonda hanyalah sekedar jalan dari jakarta menuju ke arah bogor, sekarang hampir diseluruh jalan terdapat cafe, rumah makan ataupun ruko. sangat berbeda dengan dulu yang hanya jalan sepi dengan jalan yang sempit.

hampir diseluruh sudut margonda kita dapat menemukan suasana seperti foto dibawah ini


yang bahkan penduduk pendatang lebih memadati kawasan ini sekarang dibandingkan penduduk yang lama menetap di daerah ini.

Terlebih lagi semenjak adanya Margo City, dan Depok TownSquare.



Menambah kepadatan jalan margonda menjadi sangat ramai hingga tampak seperti gambar dibawah ini

Apalagi dengan adanya angkot angkot yang berhenti sembarangan disekitar Margo dan Depok Townquare


Saya sangat perihatin dengan pembangunan di pusat kota depok ini yang tidak mempedulikan lingkungan. karena banyak sekali pembangunan yang serempak dan cepat, tetapi selalu saja menghapus kawasan hijau yang pernah ada, di sekitar rumah saya sendiri, ada banyak sekali kawasan hijau yang penuh pepohonan yang kini disulap menjadi kos kosan.

Menurut saya, seharusnya perkembangan arsitektur didaerah ini, harus lebih mempedulikan lingkungan, karena sepanjang penglihatan saya, pembangun pesat selalu saja merubah depok menjadi cyber city, dengan gedung gedung, kawasan mewah yang tidak mempedulikan kehijauan, sampai sekarang tidak ada pembangunan taman kota di sepanjang margonda raya, yang seharusnya pembangunan taman kota harus ada untuk mempertahankan kawasan hijau sekaligus menjadi kawasan yang disukai oleh masyarakat.

Juga penyebrangan titik titik tertentu yang menjadi pengundang kemacetan lalu lintas yang saat ini sedang di bangun, merupakan suatu kemajuan yang baik menurut saya.

Harapan kedepan saya, ada nya kehijauan disekitar badan jalan sepanjang margonda, terlebih dari mulai BSI Depok sampai Terminal Depok. karena sepanjang jalan ini sangat ramai dan padat, hanya ruko ruko yang terlihat, tetapi kerindangan pepohonan yang dulu ada, sekarang sudah tidak dipedulikan.

Marilah kita menjadi suatu perancang yang mempedulikan lingkungan demi kenyamanan bersama, dan menjaga bumi kita agar tetap segar dan indah